Non Aktif Sementara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan aturan main soal iklan kampanye di media massa untuk seluruh peserta Pemilu Serentak 2019. Para peserta pemilu diperbolehkan berkampanye melalui empat media massa.

Berdasarkan ketentuan KPU, seluruh peserta pemilu diperbolehkan kampanye di media massa selama 21 hari, mulai 24 Maret sampai 13 April 2019.

Dalam rapat lanjutan soal Jadwal Kampanye Rapat Umum dan Sosialisasi Fasilitasi Iklan Kampanye di Media Massa Cetak dan Elektronik Pemilu 2019, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan aturan main kampanye melalui media massa.
Sumber @Kumparan
Terima Kasih